TargetTuntas.com, Soppeng – Polemik terkait transparansi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kembali mencuat di Kabupaten Soppeng.
Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menjadi sorotan setelah melarang wartawan masuk ke ruangan saat penentuan nomor urut SIAP-ADA dan SUKSES, calon bupati dan wakil bupati Soppeng.
Larangan ini dibarengi dengan kewajiban bagi jurnalis untuk menunjukkan kartu identitas khusus yang dikeluarkan oleh KPU Soppeng.

Akses wartawan ke ruangan tersebut dibatasi dengan alasan hanya wartawan yang memiliki id card khusus dari KPU Soppeng yang diperbolehkan masuk.
Hal ini dikatakan salah satu petugas keamanan di depan pintu masuk gedung DPRD Soppeng.
Kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk para jurnalis yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan diabaikan.
Ketidakjelasan mengenai alasan di balik larangan ini semakin menambah kekecewaan.

KPU Soppeng tidak memberi penjelasan yang jelas mengenai alasan di balik larangan ini. Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan? Apakah ini bentuk upaya untuk membatasi akses informasi?
Larangan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas KPU Soppeng dalam menjalankan tugasnya.
KPU seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel. Tindakan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Para jurnalis yang terhalang dalam menjalankan tugas peliputan pun masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPU Soppeng.
Kontroversi ini semakin memanas, dan publik menantikan penjelasan yang transparan dari KPU Soppeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Soppeng belum memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik larangan/pembatasan tersebut.
(Sudirman)