Targettuntas.com -Soppeng – Kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tengah menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, setiap desa di wilayah Soppeng dikabarkan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7 juta untuk mengikuti kegiatan ini.
Pembayaran dilakukan melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Informasi ini diungkapkan oleh bendahara desa gattareng, Murni, yang menyampaikan rincian tersebut kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Ia mengakui bahwa biaya penyuluhan telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan.
“Iya, baru kutanya pelayanan ku Rp7 juta na bayar. Kukira Rp10 juta, ternyata tidak segitu,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut difasilitasi oleh Apdesi.
“Tanya Apdesi, karena kita bayar melalui Apdesi,” sambungnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/12).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng belum memberikan tanggapan resmi mengenai kabar tersebut.