APH Diminta Bertindak Tegas, Proyek Kesehatan Hampir Rp3 Miliar di Soppeng Diduga Molor Lewati Tahun Anggaran

Uncategorized829 Dilihat

Targettuntas.com – Soppeng Proyek sektor kesehatan bernilai hampir Rp3 miliar di Kabupaten Soppeng kembali menuai sorotan keras. Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD La Temmamala di Kecamatan Lalabata diduga kuat mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran, memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan.
Jumat (16/1/2026).

Paket pekerjaan UTD RSUD La Temmamala yang sejatinya menjadi tulang punggung layanan penyediaan darah bagi masyarakat justru menyisakan tanda tanya besar. Proyek ini tercatat dalam Kontrak Nomor 2735/SP/RSUD/VII/2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp2.991.858.275.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Azera Multi Kreasi, dengan pengawasan teknis oleh CV Karya Sepakat Consultant. Namun, besarnya anggaran yang digelontorkan tidak sejalan dengan kepastian penyelesaian tepat waktu. Proyek ini disebut-sebut berpotensi molor melewati masa kontrak, kondisi yang jelas bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, keterlambatan pekerjaan bukan perkara sepele. Penyedia jasa yang melampaui masa kontrak dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari denda keterlambatan sebesar 1/1000 nilai kontrak per hari, pemutusan kontrak sepihak oleh PPK, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan nasional.

Desakan agar aturan ditegakkan tanpa kompromi datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi) menyuarakan sikap keras terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Ingat baik-baik, ini uang rakyat! Bukan uang warisan, bukan modal pribadi kontraktor. Kalau pekerjaan molor dan melanggar kontrak, sanksinya sudah jelas. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian kontraktor,” tegasnya.

Ia menegaskan, proyek bernilai miliaran rupiah wajib dikerjakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat, terlebih menyangkut fasilitas kesehatan yang menyentuh langsung keselamatan manusia.

Sorotan publik semakin tajam karena pembangunan UTD bukan sekadar proyek fisik. Fasilitas ini berkaitan langsung dengan ketersediaan darah bagi pasien. mulai dari korban kecelakaan, ibu melahirkan, hingga penderita penyakit kronis. Keterlambatan atau pekerjaan yang asal jadi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengancam nyawa.

“Proyek kesehatan itu bukan proyek main-main. Kalau ada permainan, kelalaian, atau kualitas dikejar asal selesai, risikonya fatal. Sanksi kontrak harus ditegakkan, jangan lembek,” ujar seorang pemerhati publik di Soppeng.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Tagert tuntas.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada pihak terkait, namun belum mendapat respons. Sikap bungkam ini justru kian mempertebal kecurigaan di tengah derasnya sorotan masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Kesehatan, UPT RSUD La Temmamala, dan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah: apakah aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau proyek bernilai miliaran rupiah ini dibiarkan molor tanpa konsekuensi hukum.

Satu hal yang tak terbantahkan, setiap rupiah yang digelontorkan adalah uang rakyat. Dan rakyat berhak tahu apakah proyek ini dikerjakan sesuai kontrak—atau justru sedang berjalan menuju pelanggaran serius yang berujung sanksi hukum.

(S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *