Oknum LSM Inisial J Diduga Larang Pengecer Antar Pupuk ke Kelompok Tani di Desa Lompulle

Uncategorized901 Dilihat

Soppeng – Targettuntas.com Dugaan intervensi terhadap distribusi pupuk di Desa Lompulle, Kabupaten Soppeng, mencuat setelah seorang pengecer mengaku dilarang menyalurkan pupuk kepada kelompok tani oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial J.

Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok kebutuhan vital petani di tengah musim tanam.

Liming , pengecer pupuk yang menjadi sumber utama informasi ini, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat larangan langsung dari oknum LSM tersebut saat hendak mengantar pupuk ke ketua kelompok tani.

Menurutnya , tindakan itu membuat proses distribusi terhambat dan menimbulkan kebingungan di tingkat petani.

Ia menguraikan , bahwa selama ini penyaluran pupuk dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan permintaan kelompok tani.

“Yah, oknum LSM (J) melarang saya untuk memberikan pupuk kepada kelompok tani,” sebut Liming kepada wartawan, Jumat (30/1).

Sementara itu , Sallang, salah satu pejabat di DTPHPKP Kabupaten Soppeng, menegaskan bahwa distribusi pupuk kepada kelompok tani harus berjalan tanpa intervensi yang tidak berdasar.

“Tidak ada aturan yang membenarkan adanya larangan seperti itu,” bebernya kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsAppnya.

Hingga berita ini dipublikasikan , oknum LSM berinisial J belum dikonfirmasi terkait dugaan larangan tersebut.

(Sdrmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *