Targettuntas.com – Soppeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan dua orang laki-laki di lokasi yang sama dalam waktu berdekatan.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita terhadap seorang pria berinisial RI alias ID (44). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Sekitar 15 menit kemudian, tepatnya pukul 21.15 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial NP alias IP (42) di kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram serta satu batang kaca pireks.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Soppeng terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., yang memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” lanjutnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










